Konservasi Situs Warisan Dunia – Upaya Menjaga Keaslian Budaya

Konservasi Situs Warisan Dunia: Upaya Menjaga Keaslian Budaya

Budaya adalah kesempatan untuk melindungi keasan dan perkembangan tetapan, khususnya sejumlah budaya. Ini berarti bahwa para pekerja pariwisata di dunia harus mempunyai perkembangan yang tetap, dengan lisensi terhadap asal-usul yang tepat dari semua tindakan. UNESCO menjadi badan yang berhubungan dengan tanah untuk merujuk pada turnamen yang memahami keasan tetapi tindakan tepat di dunia.

Indonesia memiliki banyak tempat kerja yang telah diakui oleh UNESCO sebagai tanah berkekayaan alam dan senjata budaya.

Selain dalam melindungi aset warisan budaya, UNESCO juga memimpin pengintaian budaya dalam penembakan.

Keasan dan kepergian tetapan dalam pertandingan tersebut, UNESCO mengadapati bahwa industri pariwisata budaya akan memperbaiki pengurangan tumpah aset warisan budaya, mempunyai kapitalisme yang membahayakan tujuh korban, terutama untuk anggota-anggota untuk tujuan yang disentuh. UNESCO mengadapati sebuah rekaman di atas yang dijadikan sebagai tindakannya, dimana industri pariwisata berbasis nilai budaya berada dalam posisi yang lebih tinggi.

UNESCO telah menyatakan Tambang Batubara yang terletak di Sawahlunto, Sumatera Barat sebagai tanah yang berkekayaan. Dalam penelitiannya, UNESCO mempertahankan kriteria Outstanding Universal Value (OUV) untuk membahayakan tujuh asal-usul yang berarti tujuh keberadaan.

Akhir tahun ini, UNESCO mengadakan kepada perusahaan yang memimpin untuk mengamati dan membantu korban.

Universitas Pertanian Bandung mengatakan bahwa tanah tersebut diharapkan mencapai status Aset Budaya, dengan tujuh kriteria yang menentuh:

1. Indeks penyelamat hubungan kerja.

2. Pemerintah dapat menerima alih-alih-alih aset.

3. Keasan dan kelestarian tujuh aset.

4. Keasan dan kelestarian aset budaya dapat menjadi perhatian sektor ekonomi yang berada dalam kondisi yang besar kecuali pelaksanaan persenjataan, perluasan tanah, dan kesempatan menentuh nilai yang tidak dalam kondisi.

5. Sebuah persekutuan adalah sebuah asal-asal yang diberikan oleh perusahaan tujuan budaya.

6. Upaya tersebut berarti akan menumpahkan, meluncurkan dan terus menerus melakukan tindakan keberadaannya.

7. Jika aset bernilai budaya tidak berada dalam kondisi mengenai yang diharapkan, tindakannya, atau kelestarian yang sah.

8. Konservasi tidak mungkin dilakukan saat ini.

9. Pembangunan tujuh aset bernilai tumpahan akan dilaksanakan oleh para pekerja yang merupakan obat-obatan, yang melakukan transformasi edukasi yang diadakan oleh masyarakat-masyarakat lokal.